Awal November lalu Ahmad Mauladi dari Morenk Syndicate dan J. Kamal Farza dari JK lawfirm Banda Aceh berdiskusi tentang pelanggaran hak cipta dan penjiplakan karya kreatif yang parah di Aceh di kantor JK yang nyaman. Mulai dari penjiplakan musik, karya grafis bahkan sampai tulisan. Hal ini tentu tidak sehat untuk perkembangan Aceh ke depan. Dan diskusi ini kemudian berlanjut untuk mencoba melakukan sebuah kampanye penyadaran Hukum terhadapa pelanggaran hak cipta tersebut. Dan gayung bersambut, kebetulan ada yang mau mensupport dana bahkan kemudian kita sepakat untuk melakukan kampanye untuk penegakan hukum tentang hak buruh, hak tanah, hukum dan perdamaian dan beberapa isu lainnya. Kampanye yang dipilih adalah lewat media luar ruang dimana Morenk Syndicate sebagai eksekutor desain visual dan JK lawfirm yang menyiapkan materi iklan. Untuk copy writersnya kita dibantu oleh Fauzan Santa dari sekolah menulis Dokarim banda Aceh.
November 26, 2008
Categories: Advertising . . Author: morenksyndicate . Comments: Leave a comment